Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan hukuman penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tio Pakusadewo menimbulkan tanda tanya besar dari sejumlah sahabat. Salah satunya yakni Ria Irawan.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Melalui Instagram pribadinya, Senin (11/6/2017), Ria Irawan buka suara.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus Tyo memunculkan keberanian gw untuk menyuarakan perlindungan terhadap pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkoba," katanya.
Ria Irawan merasa ada ketidakadilan dalam proses peradilan di Tanah Air. Khususnya bagi mereka yang terjerat kasus narkoba seperti Tio Pakusadewo.
Â
Â
Jennifer Dunn dan Fachri Albar
Bagi Ria, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Tio Pakusadewo tidak sebanding dengan apa yang diterima Jennifer Dunn dan Fachri Albar yang sama-sama terseret kasus narkoba. Padahal Tio sudah menjalani rehabilitasi.
"Kasus tertangkapnya pemakai di Indonesia sungguh basi untuk dibahas sebelum adanya kasus ketidak adilan keputusan "hilangnya" pasal 127 dalam BAP nya yang sudah menjalani rehabilitasi 3 bulan malah mendapatkan keputusan pengadilan 6 tahun penjara dengan denda uang Rp 800 juta (hallluu abbbeeess). Sementara @jeniferdunn10 dpt hukuman 8 bulan, @aialbar 9 bulan," ujarnya.
Â
Advertisement
Harus Direhabilitasi
Menurutnya, kampanye anti narkoba selama ini diartikan salah oleh banyak orang. Mereka yang terjerat narkoba seharusnya direhabilitasi.
"Ngerti gak artinya menjadi duta anti narkoba?. Kata "anti narkoba" aja sudah ngaco. Yang tepat anti "penyalahgunaan" narkoba. Mereka pengguna harus ditolong, diobati, DIREHABILITASI," paparnya.
Â
Parfi 56 Siapkan LBH
Bukan cuma Ria Irawan, rekan-rekan sesama selebritas yang tergabung di Parfi 56 juga akan menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk Tio Pakusadewo. Baru-baru ini Marcella Zalianty mewakili Parfi 56 menyempatkan hadir ke persidangan Tio Pakusadewo.
"Yang pasti, kita datang kesini mendukung support moral untuk mas Tio. Kalau secara konteks hukum kita enggak bisa intervensi. Tapi kapan pun Tio butuh bantuan LBH kita siap. Mungkin nanti kita akan bantu di Pengadilan Tinggi," ujar istri Ananda Mikola tersebut.
Advertisement