Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Roro Fitria akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pemindahan tersebut lantaran berkas-berkas kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria sudah lengkap alias P21 dan siap untuk disidangkan.
Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan, berkas-berkas kasus Roro Fitria disidangkan pekan depan.
Advertisement
"Sidang pertama hari Selasa tanggal 26 Juni 2018," kata Achmad Guntur saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Baca Juga
Â
Tanpa Pengacara?
Disinggung soal siapa pengacara Roro Fitria yang akan mendampinginya saat persidangan, Achmad Guntur mengaku tidak mengetahui.
"Saya belum tahu (pengacaranya siapa), karena sidang belum dibuka apakah ada penasehat hukum yang mendampingi atau tidak," dia menjelaskan.
Â
Â
Advertisement
Ditinggalkan Pengacara
Sebab bintang film Bangkitnya Suster Gepeng diketahui ditinggalkan oleh pengacaranya Nuning Tyas dan tujuh pengacara lainnya pertengahan Maret 2018.Â
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya 14 Februari 2018. Tak sendiri, ia ditangkap bersama temannya berinisial WH. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,4 gram.