Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Sidang kasus narkoba Jennifer Dunn digelar pukul 15.45 WIB dan selesai pada sekitar pukul 16.10 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan pada Jennifer Dunn.
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo dalam persidangan.
Baca Juga
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Dikurangi Masa Tahanan
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Riyadi Sunindyo seraya mengetuk palu.
Mendengar kalimat tersebut, Jennifer Dunn tampak tak menunjukkan ekspresi apa pun. Ia pun langsung berkonsultasi pada tim pengacara, sesaat setelah dipersilahkan majelis hakim.
Advertisement
Pikir-Pikir
Setelah berkonsultasi singkat, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir mengenai tahapan hukum yang akan dijalani setelah vonis tersebut. Ia pun tak banyak bereaksi setelah ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan bulan penjara terhadap Jennifer Dunn dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang menjeratnya. Jennifer Dunn pun sempat membacakan nota pembelaan untuk dibebaskan dari jerat hukum, namun ditolak oleh JPU.