Sukses

Dihukum 4 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Shock dan Kecewa

Pengacara menyatakan Jennifer Dunn shock menanggap vonis hakim.

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018), pukul 15.45 WIB sampai pukul 16.10 WIB. Artis sinetron itu dijatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.   

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo dalam persidangan.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Riyadi Sunindyo seraya mengetuk palu.

  

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di www.Liputan6.com.

 

2 dari 3 halaman

Shock

Meski tak menunjukkan ekspresi apa pun saat mendengar vonis tersebut, Jennifer Dunn dinyatakan shock. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Pieter Ell, saat ditemui usai persidangan. 

"Ya pasti shock. Karena itu, siapa juga yang mau dan tidak keberatan dan kecewa dengan keputusan itu," ujar Pieter Ell. 

Menurut penuturan Pieter Ell, Jennifer Dunn pun sempat menunjukkan tatapan penuh arti pada tim kuasa hukum, sesaat berkas putusan dibacakan hakim ketua.

"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu (Jennifer Dunn) tiba-tiba menoleh ke kami, tim kuasa hukum, seolah tidak percaya dengan putusan," ucap Pieter Ell. 

 

3 dari 3 halaman

Melanggar

Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang dibacakan JPU pada Jennifer Dunn, yaitu empat bulan penjara. 

Dalam persidangan, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir mengenai tahapan hukum yang akan dijalani setelah vonis tersebut.

Â