Sukses

Alasan Hukuman Jennifer Dunn Makin Berat

Jennifer Dunn divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. 

 

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Vonis Jennifer Dunn lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Jennifer Dunn dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan. Dalam berkas tuntutannya, JPU menuntut pesinetron tersebut dengan kurungan penjara selama delapan bulan. 

Dalam berkas putusan, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan posisi Jennifer Dunn di mata hukum. Salah satunya adalah statusnya sebagai figur publik alias selebritas. 

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah public figure. Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," ucap kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo dalam persidangan.

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Pantas

Sementara itu, Pieter Ell tetap menganggap bahwa vonis terhadap Jennifer Dunn tak sesuai. Pasalnya, ia menyebut kliennya tersebut lebih pantas diobati daripada dipenjara.

3 dari 3 halaman

Berpikir

"Di negara lain, di Amerika, negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena (kasus narkoba). Tapi kan putusannya rehab. Orang sakit masa di penjara?" ucap Pieter Ell saat ditemui usai persidangan. 

Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Jennifer Dun melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir dahulu soal langkah hukum yang akan diambil setelah mendengar vonis hakim tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini