Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang dilaksanakan Senin (25/6/2018).
Hakim menilai Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang dibacakan JPU pada Jennifer Dunn, yaitu delapan bulan penjara saja.
Pihak Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir dahulu soal langkah hukum yang akan diambil setelah mendengar vonis hakim tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Saat ditemui usai persidangan, Pieter Ell mengaku heran dengan keputusan majelis hakim. Pieter Ell pun seakan menganggap hukuman tersebut terdengar lucu untuk diberikan pada kliennya.
"Lucu saja. Orang sakit kok dipenjara. Justru karena sakit itu diobatin harus tuntas. Misalkan orang sakit jiwa di penjara, apakah bisa sembuh? Enggak akan sembuh," ucap Pieter Ell.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Tak Layak
Pieter Ell pun yakin dengan pendapatnya bahwa Jennifer Dunn tak layak masuk jeruji besi. Pernyataannya itu juga merujuk pada keterangan saksi ahli di persidangan kliennya, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Waktu Pikir-Pikir
"Intinya harus diobati, ketergantungan harus diobati. Undang-Undang di narkotika itu orang sakit, orang ketergantungan, harus diobati. Saksi ahli juga yang hadir ngomongnya gitu," ucap Pieter Ell.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Jennifer Dunn untuk berpikir-pikir. Sementara itu, tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan terdakwa selama periode waktu tersebut.