Sukses

Sidang Perdana, Roro Fitria Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

Jaksa Penuntut Umu atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus.

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus. Yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), sang pengacara mengatakan, "112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun."

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan, Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda eksepsi dari pengacara Roro Fitria.

2 dari 3 halaman

Pengembangan Penangkapan WH

Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan kasus setelah polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku bahwa paket sabu ini adalah pesanan Roro.

 

3 dari 3 halaman

Narkoba Saat Valentine

Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp 4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp 1 juta. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat hari Valentine.