Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara narkoba, Roro Fitria harus berurusan dengan hukum. Seperti diketahui, saat ini Roro Fitria tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menjalani kehidupan di dalam jeruji besi tentu bukan hal yang mudah bagi Roro Fitria. Namun rupanya, ia cukup bersyukur karena memiliki lingkungan yang baik di penjara.
"Alhamdulillah teman sesama dalam penjara baik-baik, kekeluargaannya juga kental. Ya bisa saling support," ujar Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Advertisement
Tak hanya itu, keluarga Roro Fitria juga sering datang menjenguk. Hal ini tentu sangat membantu artis berusia 28 tahun itu untuk melewati masa-masa sulitnya di penjara.
Baca Juga
Sudah Jalani Sidang
Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Advertisement
Tiga Pasal
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus. Yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
Ancaman Hukuman
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama. "112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun," ucap sang pengacara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Advertisement