Liputan6.com, Jakarta - Iwa K dan Selfi Nafilah kembali menjalani sidang harta gana-gini di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018). Sidang telah sampai pada agenda menghadirkan saksi dari pihak Iwa K.
Dalam kesempatan tersebut, fakta baru pun terungkap. Rumah yang ditempati Iwa K dan Selfi Nafilah saat masih menjadi suami istri, sebenarnya dibangun di atas tanah milik Iwa K sebelum menikah.
"Saya punya fakta seperti ini, gimana ya? Memang itu rumah adalah tanah orang tua (Iwa K) dibangun juga terjadinya sebelum menikah. Kita jelasin di sini," ujar Iwa K kepada wartawan usai persidangan.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi sudah diutarakan juga oleh ayahnya, diutarakan bahwa itu (rumah) milik ayahnya. Memang itu selanjutnya akan dihibahkan kepada putra-putranya, tapi memang belum terlaksana," timpal pengacara Iwa K, Damayanti Singgih.
Sementara itu, pengacara Selfi Nafilah menyatakan bahwa kliennya telah menghabiskan banyak uang untuk membangun rumah yang pernah ditempatinya bersama Iwa K.
Keluarkan Uang Banyak
"Enggak sedikit uang Selfi di sana dalam pembangunan rumah itu. Lumayanlah. Ratusan (juta), jadi pembangunan (rumah) kan sama-sama. Banyak uang Selfi di sana," imbuh pengacara Selfi, Ruhiyat Auditya.
Advertisement
Merasa Berhak
Selfi Nafilah menuntut harta gana-gini tersebut demi kebutuhan anaknya di masa depan. Intinya, ia merasa berhak meminta apa yang masih menjadi haknya.