Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). Sidang rencanya akan dimulai sekitar pukul 15.15 WIB.Â
Sidang beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atas pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan Tio Pakusadewo di dalam persidangan, 28 Juni 2018. Â
Tio Pakusadewo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.15 WIB dengan menumpang mobil tahanan.
Advertisement
Tak banyak bicara, tangan aktor 54 tahun itu terlihat mengenakan kaos oblong berwarna biru, celana krem, dan sepatu coklat.Â
Baca Juga
Â
Pasrah
Tio Pakusadewo tak bersedia bicara banyak ketika ditanya soal kabarnya. Namun, bintang film The Raid 2: Berandal itu mengaku pasrah dengan kelanjutan kasusnya tersebut. Â
"Kita serahin semua sama Tuhan dan keadilan," ujar Tio Pakusadewo.
Â
Â
Advertisement
Tuntutan Enam Tahun Penjara
Tio Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Desember 2017, tengah malam. Aktor antagonis itu terbukti membeli sabu seharga Rp 1,5 juta kepada seorang wanita bernama Vina. Â
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.Â
Akibat tindakan tersebut, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika. Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.Â