Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). Sidang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB.Â
Sidang beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik atas pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan Tio Pakusadewo di dalam persidangan, 28 Juni 2018.Â
JPU dalam repliknya menolak pleidoi yang ditulis tim kuasa hukum serta terdakwa Tio Pakusadewo secara pribadi.
Advertisement
JPU berkomitmen untuk tetap menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
Baca Juga
Â
Tetap pada Tuntutan
"Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin, 12 Juni 2018," ucap JPU dalam persidangan.  Â
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada pada masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU.Â
Â
Advertisement
Reaksi Tio Pakusadewo
Mendengar uraian replik tersebut, Tio Pakusadewo tetap menatap ke depan majelis hakim tanpa ekspresi. Sementara itu, pihak keluarga dan rekan dekat yang menyaksikan persidangan tersebut mulai saling merangkul untuk menguatkan satu sama lain.
Pihak Tio Pakusadewo kemudian dipersilakan oleh majelis hakim untuk menanggapi replik JPU dalam satu kali kesempatan. Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik JPU dijadwalkan digelar pekan depan, 12 Juli 2018.Â