Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018), dengan agenda putusan. Majelis Hakim pun membacakan hasil akhir untuk Fachri.
Menjelang sidang yang beragendakan vonis putusan, Fachri Albar mengaku hanya mempersiapkan diri dengan berdoa.
Advertisement
Baca Juga
"Ya berdoa sajalah yang terbaik," ucap Fachri Albar sambil terus berjalan menuju ke ruang tunggu tahanan sementara.
Fachri Albar tampak sendirian, tak didampingi oleh kuasa hukumnya maupun sang istri, Renata Kusmanto.
Di Jalan
"Lagi on the way (istrinya)," ungkap Fachri Albar sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Tak Ajukan Banding
Terkait sidang vonisnya hari ini, Fachri Albar mengungkapkan harapannya jika hasilnya tak sesuai keinginan.
"Enggak (mengajukan banding), jalani saja," jawab Fachri Albar.
9 Bulan Penjara
Pada sidang sebelumnya, 28 Juni lalu, Fachri Albar sempat meminta keringanan hukuman dengan rehabilitasi saat pembacaan pleidoi.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU), kala pembacaan tuntutan meminta putra Ahmad Albar ini dihukum sembilan bulan penjara.
Selama menjalani hukuman penjara, pemain film Pengabdi Setan ini direhabilitasi di RSKO Cibubur. Kesehatan Fachri Albar pun makin membaik.
Advertisement