Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis aktor ganteng Fachri Albar 7 bulan direhabilitasi. Putusan ini sama dengan keinginan Fachri Albar yang memang ingin direhabilitasi.
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (10/7/2018), Majelis Hakim mengirim Fachri Albar rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal ini menegaskan jika dirinya bersalah. Karena kesalahannya ini, Fachri Albar dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Advertisement
Baca Juga
Lega
Fachri Albar pun tersenyum usai dirinya mendengarkan keputusan hakim. Dirinya juga mengaku lega permintaannya untuk rehabilitas dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Lega, alhamdulillah,” kata Fachri Albar saat keluar dari ruang sidang.
Advertisement
Sang Istri
Sidang putusannya ini juga dihadiri oleh sang istri, Renata Kusmanto yang selalu setia menemaninya. Usai sidang selesai, Renata Kumanto juga mengaku lega dengan hasil keputusan sang suami yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.