Liputan6.com, Jakarta - Atalarik Syach memperkarakan orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya. Bersama tim kuasa hukumnya, Atalarik Syach melaporkan orang-orang tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/7/2018).
Bagi Atalarik Syach, upaya hukum tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi anak-anaknya. Sebab, pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya, otomatis akan berdampak negatif kepada mereka.
Advertisement
Baca Juga
"Saya melihat kalau saya sih mungkin bisa menahan ini semua. Cuma saya melihat jauh ke depan. Ini yang diserang, tanpa disadari adalah anak-anak yang tidak berdosa di kemudian hari. Maka dari itu, penegakan hukum ini saya kejar bukan demi saya kok, ini demi anak-anak saya," ujar Atalarik Syach, ditemui di Polda Metro Jaya.
Sebenarnya selama ini Atalarik Syach tak mau mempermasalahkannya. Ia menganggap semua itu hanya angin lalu belaka.
Mulai Gerah
Namun lama-kelamaan, Atalarik Syach merasa geram. Ia merasa hal tersebut ternyata bisa berdampak bagi anak-anaknya dan tak boleh didiamkan.
"Anak-anak saya bukan figur publik, masa kena dampak medsos. Kan, itu harus dipikirkan. Saya juga enggak serta-merta harus melimpahkan masalah ini ke keluarga saya," ujar Atalarik.
Advertisement
Tak Nyaman
"Saya orang dewasa yang dari kecil udah jadi artis. Mamanya gosip, fitnahan, apa segala macem mungkin saya bisa tahan saya sudah kuat. Anak-anak saya kan belum tentu," katanya.
Lagi pula kata Atalarik Syach, sebagai warga negara dirinya berhak untuk melaporkan ketidaknyamanan yang ia rasakan. Terlebih sudah ada undang-undang yang mengatur permasalahan yang dialaminya saat ini.
Ingin Keadilan
"Saya pengin lihat, walaupun saya ini figur publik, masa saya enggak berhak atas UU ITE tadi," lanjut Atalarik.
Advertisement
Rahasiakan Nama yang Dilaporkan
Sayangnya, Atalrik Syach belum mau membeberkan siapa yang dilaporkannya. Rangkey Margana, tim pengacara Atalarik Syach, mengungkapkan pihaknya baru akan membeberkan orang-orang dilaporkannya dua pekan lagi.
Atas pencemaran nama baik tersebut, Atalarik dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 27 UU ITE. "Nah siapa yang kita laporkan nanti dua minggu lagi kita buka," kata Rangkey Margana.
"Kami sudah lapor ke SPKT. Hari ini kami lakukan karena diamnya Atalarik selama ini. Kita laporkan ini dengan Pasal 27 UU ITE hukuman maksimal enam tahun," pungkas Atalarik Syach.