Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba aktor senior Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018). Dalam sidang beragendakan duplik itu, Tio Pakusadewo diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Tio Pakusadewo tetap bertahan pada nota pembelaan atau pledoi kliennya.
"Intinya sama seperti minggu kemarin. Saya sampaikan bahwa replik dari jaksa itu cuma pengulangan, semuanya pengulangan-pengulangan dari tuntutan yang telah kita sangkal dalam pledoi. Cuma jaksa kembali mengulang. Itu saja sih yang kita sampaikan sebenarnya," terang kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy saat ditemui usai sidang.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, Aris kembali menyatakan bahwa tuntutan JPU yang ditujukan pada kliennya tidak sesuai. Aris merasa Tio Pakusadewo seharusnya mendapat rehabilitasi seperti ketentuan Undang-Undang.
Tidak Patuh
“Sebenarnya kita mengambil bahwa jaksa tidak patuh terhadap surat edaran dari Jaksa Agung. Dengan penempatan korban atau penyalahgunaan narkotika ke rehabilitasi, itu poinnya,” terangnya.
Advertisement
Vonis Setimpal
Dengan sudah diselenggarakannya sidang duplik hari ini, kini Tio Pakusadewo tinggal menunggu majelis hakim membacakan putusan. Selaku kuasa hukum Tio, Aris berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang setimpal dengan perbuatan aktor senior ini.