Sukses

Kasus Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Sebut Tidak Adil dan Cacat Hukum

Gatot Brajamusti akan menjalani hukuman 20 tahun penjara atas tiga kasus yang dihadapinya.

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti telah divonis atas tiga kasus yang menjeratnya, yakni kasus asusila, kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi, serta kasus narkoba. Total hukuman dari tiga kasus tersebut adalah 20 tahun penjara.

Reza Artamevia selaku orang yang pernah dekat, memberi tanggapan terhadap vonis yang diterima Gatot Brajamusti. Ia menganggap Gatot Brajamusti tidak mendapatkan keadilan.

Hal itu diutarakan saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

"Beliau (Gatot Brajamusti) tidak mendapatkan keadilan yang benar. Sudah itu tanggapan saya," kata Reza Artamevia singkat.

2 dari 3 halaman

Ada yang Salah

Reza Artamevia mengatakan bahwa Gatot Brajamusti tidak hanya mendapat ketidakadilan saja. Reza Artamevia juga meyakini bahwa ada yang salah dalam hukum di Indonesia.

"Tidak mendapatkan keadilan yang benar, dan yang pasti ada kecacatan dalam hukum indonesia," tegas Reza Artamevia.

3 dari 3 halaman

Vonis 20 Tahun

Soal vonis 20 tahun yang diterima Gatot Brajamusti itu, Reza Artamevia menegaskan kalau hal itu adalah salah.

"Bukan kurang, salah, oke," ujarnya mengakhiri.