Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Nicky Tirta terhadap Liza Elly, Senin (23/7/2018). Putusan sidang itu sekaligus mengakhiri kebersamaan Nicky Tirta dan Liza Elly selama enam tahun berumahtangga.
"Majelis hakim membicarakan putusan yang mengabulkan gugatan sepenuhnya atas gugatan perkawinan. Sudah putus perceraian disetujui majelis hakim. Kami meminta hanya putus perceraian saja. Diberikan waktu 14 hari tergugat untuk banding. Kalau tidak ke catatan sipil Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Nicky Tirta, Tri Adhyaksa saat ditemui usai sidang.
Dari pernikahannya itu, Nicky Tirta dan Liza memiliki seorang anak perempuan bernama Naara Ellyna Tirta yang saat ini hampir berusia lima tahun. Setelah resmi bercerai keduanya pun sepakat membesarkan anak bersama. Namun perihal pembagian hak asuh anak tidak ada dalam gugatan cerai mereka.
Advertisement
Baca Juga
Tak Ada Tuntutan
"Harta dan hak asuh anak tidak ada di dalam gugatan. Anak sama Pak Nicky Tirta. Mereka berdua komitmen bertanggung jawab. Saya tidak tahu pertimbangan apa. Pak Nicky memutuskan pengin mengurus anak," ungkap Tri Adhyaksa.
"Keduanya sepakat membesarkan anak. Karena (Liza) tidak pernah menuntut hak asuh, anak ada di rumah Nicky. Itu kembali lagi naluri seorang ibu. Pak Nicky terbuka saja Liza bertemu anaknya," imbuhnya.
Advertisement
Tak Masalah
Selain tidak mempermasalahkan hak asuh anak, Liza juga tidak menuntut nafkah apapun kepada Nicky. "Tidak ada pembicaraan nafkah. Hakim tidak pernah memutuskan untuk permintaan penggugat. Apalagi jawaban dari Ibu Liza tidak pernah meminta nafkah atau uang untuk kehidupan dia sampai Liza menikah lagi," pungkasnya. (Nuzulur Rakhmah/Kapanlagi.com)