Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari kembali menjadi buah bibir. Padahal, video itu bocor hampir satu dekade silam.
Video tersebut mulai menghilang dari ingatan masyarakat. Tapi, mendadak pihak tertentu mengajukan praperadilan terhadap kasus video Luna Maya dan Cut Tari.
Advertisement
Baca Juga
Akhirnya, beberapa fakta mengenai temuan video Luna Maya dan Cut Tari itu kembali terkuak.
Lalu, apa saja beberapa fakta kasus video Luna Maya dan Cut Tari?
Bikin Heboh
Awalnya, beredar video berisi adegan vulgar yang diduga dilakukan Luna Maya dan Ariel Noah yang menghebohkan dunia hiburan 2010 silam.
Selain itu, ada video lain yang diduga dilakukan Ariel NOAH dengan artis yang disebut mirip Cut Tari.
Video tersebut pun diselidiki oleh pihak berwajib. Hasilnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun baru Ariel yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Advertisement
Gantung
Kasus itu sempat mandek. Luna Maya dan Cut Tari hanya berstatus tersangka selama bertahun-tahun.
Namun kasus video yang diduga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari belum pernah diproses sampai ke meja hijau. Baru sekarang ini, praperadilan dilakukan.
Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal tak mau menyebut kasus ini gantung.
"Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Minta Dihentikan
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta kasus itu dihentikan. Pihaknya mengajukan praperadilan untuk status kedua artis cantik tersebut.
Permohonan LP3HI itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tanggal 5 Juni 2018.
LP3HI mengajukan permohonan untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
Adapun pihak yang jadi termohon satu adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan termohon dua adalah Jaksa Agung.
"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Isinya, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Advertisement
Alasan Mengajukan Praperadilan
Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho memiliki alasan tersendiri mengapa pihaknya mengajukan praperadilan.
Ia menyebutkan hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai proses hukum.
Menurut Kurniawan Adi Nugroho, hal ini bisa saja terjadi kepada siapapun. Oleh karenanya, pihak berwajib harus mengambil langkah yang tegas.
“Ketika (kasus) figur publik saja bisa dilupakan, bagaimana dengan (kasus) orang biasa?” lanjutnya.
Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan Kapolri menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Kasus tersebut dibiarkan menggantung dalam waktu yang sangat lama.
Ditolak
Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH tersebut.
"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari hampir dipastikan tetap berstatus sebagai tersangka.
Advertisement
Alasan Penolakan
Dalam persidangan itu, majelis hakim melalui sang hakim ketua, Florensani, menyebutkan alasan ditolaknya eksepsi tersebut. Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan.
"Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," kata Florensani dalam persidangan praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan Nugroho tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.