Sukses

Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Hakim menilai Dhawiya Zaida tak terbukti melanggar pasal primer dan subsider.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pidana kasus narkoba yang menjerat putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim pun berjalan singkat.

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi terhadap Dhawiya Zaida. Hakim menilai Dhawiya Zaida tak terbukti melanggar pasal primer terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkotika.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, mengadili dan menyatakan terdakwa Dhawiya Zaida tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Syafruddin Ainor Rapier, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

"Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dikurangi dari lamanya masa tahanan," tambahnya. 

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengirim Dhawiya Zaida ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Keputusan itu diambil hakim berdasarkan pertimbangan dan adanya saran dari Badan Narkotika Nasional.

"Terdakwa (Dhawiya Zaida) tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," jelas Syafruddin.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dhawiya Zaida dua tahun rehabilitasi. JPU menilai Dhawiya terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.