Liputan6.com, Jakarta Perseteruan kasus gugatan pembatalan pernikahan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta masih terus berlangsung. Kabar terakhir menyatakan bahwa pengajuan gugatan oleh Kriss Hatta ditolak oleh pengadilan. Bagaimana penjelasan dari pihak Kriss Hatta?
"Oh engga, itu nggak bener. Itu rekonvensi kami pihak tergugat kan, kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonvensi itu. Nah rekonvensi kami yang ditolak, tapi gugatan mereka secara keseluruhan ditolak. Kalau kami mengajukan rekonvensi, isinya minta diperbaikin (buku nikah) sama pengadilan agama, nah itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," ujar Suheru Prayitno, pengacara Kriss Hatta, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.
Sementara bagi pihak Billy yang mengklaim menang, menurutnya, tidak benar. Data dan bukti dari humas pengadilan menyatakan bahwa gugatannya telah ditolak dan tidak dibenarkan bahwa pihak seberang memenangkan gugatan. Oleh karena itu, pihak Kriss Hatta pun kembali menampik hal tersebut.
Advertisement
"Iyaa baper, ya sekarang humasnya aja menyatakan ditolak gugatannya, menang dari mana. Mereka juga banding kan, kalau gugatan selesai kan pihak tergugat berhak malakukan rekonvensi, nah diterima atau engganya kan bukan hasil keseluruhan gugatan," tambahnya.
"Kami kan pihak tergugat mempetahankan buku nikah itu, jangan dibatalin, kalau bisa dibetulin. Nah cuma kan hakim mempertimbangkan kalau ada kesalahan administrasi silahkan ke pihak KUA, itu bukan wewenang pengadilan, karena sudah diatur kementrian agama di pasal 37," jelasnya lagi.
Baca Juga
Tak Hadir
Menurutnya, hal ini terjadi karena Billy dan Nikita yang salah tafsir soal prosedur. Terlebih, keduanya juga tidak menghadiri persidangan.
"Iya, cuma mereka salah tafsir salah tangkap. Nah iya itu mereka (Billy dan Nikita) kan nggak hadir di persidangan, mana tahu dia," tambah Suheru.
Advertisement
Status
Lalu bagaimana soal status pernikahan Kriss dan Hilda? "Iyaa sah, yang dipihak sana saja mengaku salah, iya dong kan mereka mengajukan banding. Kalau nggak kalah ngapain ngajuin banding," pungkasnya.