Liputan6.com, Jakarta - Setelah Fachri Albar, kini giliran Ozzy Albar tersandung dalam kasus yang sama, yaitu narkoba.
Ozzy Albar kedapatan memiliki ganja seberat 2,66 gram di saku kantong celana sebelah kanannya.
Hal tersebut didapat melalui proses penangkapan dan penggeledahan polisi terhadap Ozzy Albar di sebuah ATM di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018).
Advertisement
Atas kepemilikan ganja yang masuk dalam narkotika golongan satu, Ozzy Albar terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
Â
Keterangan Polisi
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Golongan 1 ya ancaman 4 tahun," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat rilis penangkapan Ozzy Albar di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Saat ini polisi masih mendalami lagi beberapa kepemilikan ganja dari tangan Ozzy Albar. Selain itu, polisi juga mengembangkan kepemilikan alat hisab sabu dan plastik sisa sabu yang didapatkan di kediaman Ozzy Albar di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Resmi Ditahan
"Kita masih mendalami semuanya. Dia (Ozzy) kan juga positif metapethamin, aphetamin juga pas kita tes urine," kata Argo.
Per hari ini kata Argo, Ozzy Albar resmi menjadi tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan guna menyelidiki lebih lanjut, kasus narkoba yang menjeratnya.
"Sekarang dia (Ozzy) resmi kita tahan di sini (Polda Metro Jaya)," kata Argo.