Sukses

4 Fakta Penangkapan Dede Idol yang Terlibat Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil

Tak disangka, Dede Idol, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini terlibat pencurian barang.

Liputan6.com, Jakarta - Dede idol dikenal sebagai penyanyi dari ajang pencarian bakat. Nama aslinya, Dede Richo tertangkap tangan mencuri.

Dede Idol digelandang Polsek Serpong. Namanya masuk di antara komplotan pencuri di kawasan Tangerang.

Finalis ajang pencarian bakat itu melakukan aksinya bersama kakaknya. Keduanya menjadi komplotan pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil.

Lalu, apa saja fakta di balik penangkapan Dede Idol?

2 dari 5 halaman

Untuk Biaya Sekolah

Fakta mengejutkan, Dede Idol mencuri untuk biaya sekolah anaknya. Dede Idol mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi. Ia nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah anaknya.

Dede Idol merasa dirinya tak punya pilihan lain untuk mencari nafkah dari bernyanyi.

"Buat biaya anak sekolah di pesantren, sekarang sudah tidak bekerja. Tadinya menyanyi," ucap Dede Idol.

3 dari 5 halaman

Ketagihan

Dede Idol mengaku belajar membobol kendaraan dari video di YouTube. Aksi pertama yang dilancarkan pun berhasil. Sejak saat itu dia seperti ketagihan hingga beraksi sebanyak 10 kali.

"Belajar dari YouTube, terus dipraktikkan. Saya di sini eksekutor, abang saya jokinya," kata dia.

4 dari 5 halaman

Pecahkan Kaca

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, pun menjelaskan cara Dede Idol ketika melancarkan aksinya. Usai mendapatkan target, Dede Idol biasanya melakukan pencongkelan kaca mobil.

Namun jika tidak memungkinkan, ia memakai cara lain dengan memecahkan kaca mobil menggunakan keramik dan busi. Setelah kaca pecah, ia tinggal mengambil barang yang disimpan korban di dalam mobil.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel kaca mobil atau memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik dan busi atau mencongkel dengan mata besi yang sudah dimodifikasi. Setelah pecah, pelaku kemudian mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil," ucap AKBP Ferdy Irawan, seperti dilansir dari Merdeka.com, Kamis (20/9/2018).

5 dari 5 halaman

Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, Dede Idol dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Apalagi beberapa bukti telah menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan Dede Idol. Sudah dipastikan, ia tak bisa mengelak dari hukuman.