Liputan6.com, Jakarta - Duka mendalam tengah dirasakan Roro Fitria. Selagi dirinya mendekam di Rumah Tahanan Hutan Bambu, ibunda tercintanya meninggal dunia.
Mendiang Raden Retno Winingsih, ibunda Roro Fitria, meninggal dunia pada Senin (15/10/2018). Sebelum meninggal, Retno Winingsih mengalami sesak napas, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Kamis (14/10/2018). Ibunda Roro Fitria Meninggal usia di umur 64 tahun.
Kendati demikian, Roro Fitria masih sedikit beruntung. Ia diberikan izin untuk menghadiri pemakaman ibunda yang direncanakan akan dimakamkan pada Selasa (16/10/2018). Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Roro Fitria, Fachrul Ulum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Untuk terdakwa Roro Fitria pada tanggal 15-16 Oktober menyaksikan pemakaman ibunya di Yogyakarta," ujar Fachrul Ulum.
Pengawalan
Pihak Roro Fitria mengatakan akan mendampingi selama Roro Fitria mengikuti prosesi pemakaman sang ibunda. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang juga akan mengirim satu orang untuk melakukan pengawalan.
"Kami koordinasi dari Kejaksaan Negeri Selatan untuk pengawalan. Roro akan ditemani oleh tim kuasa hukum, dan pengawalan kejaksaan juga di sana. Tim kuasa hukum tiga (orang), kejaksaan satu," paparnya.
Advertisement
Melanjutkan Sidang
Usai mengikuti prosesi pemakaman, sore harinya Roro Fitria harus sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu. Pasalnya, keesokan harinya Roro Fitria sudah langsung menjalani sidang lanjutan kasusnya.
"Roro dibatasi izinnya dari sekarang sampai pukul 6 sore besok Selasa sudah di sana, Roro Fitria sudah harus sampai di Pondok Bambu. Sidang sendiri pada Rabu 17 Oktober 2018 agenda Duplik," terang Fachrul Ulum.