Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Roro Fitria, Retno Winiangsih Yulianti, tutup usia pada Senin (15/10/2018). Setelah satu hari disemayamkan, jasad sang ibunda akan dikebumikan di Sleman, Yogyakarta, Selasa (16/10/2018) usai zuhur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memberi izin kepada Roro Fitria untuk menghadiri pemakaman ibunya dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah jenazah dimakamkan, Roro Fitria harus segera kembali ke Jakarta untuk melanjutakan masa tahanan.
Advertisement
"Dia harus balik jam 18.00 WIB sudah sampai di sini lagi (Jakarta) paling lambat, karena kan ada jam-jamnya," jelas pengacara Roro Fitria, Asgar, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga
Demi Batasi Pelanggaran
Demi alasan keamanan, kepergiaan Roro Fitria menghadiri pemakaman ibunya pun dikawal ketat oleh sejumlah petugas. Mereka memastikan bahwa Roro tak akan melakukan pelanggaran selama berada di luar penjara.
"Dari Kejaksaan tiga orang. Satu orang kepalanya, dua asisten. Dari polisi ada dua orang. Terus dari kami, penasihat hukum ada tiga orang," jelas pengacara Roro Fitria.
Advertisement
Diberi Izin
Sementara itu, pengacara sebenarnya sudah mengurus izin kliennya agar bisa melihat jasad ibunda tercinta, kemarin, Senin (16/10/2018). Namun, karena satu hal, izin tersebut tak bisa diberikan.
"Karena majelis hakim dan panitera sedang rapat. Jadi, sampai siang ini Roro belum dapat izin keluar dari Rutan," kata Asgar Sjafrie ketika ditemui di RS Fatmawati, Senin (15/10/2018).
Maka Roro Fitria sangat bersyukur karena akhirnya pengadilan memberi izin untuk terbang ke Yogyakarta, menyaksikan proses pemakaman sang ibu.