Sukses

Usai Dipulangkan, Roro Fitria Langsung Hadapi Sidang Putusan

Roro Fitria meminta izin untuk menghadiri pemakaman ibunda di Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kasus hukum yang sedang ia hadapi, Roro Fitria harus menerima kenyataan bahwa ibundanya, Retno Winiangsih Yulianti, telah pergi untuk selamanya. Retno Winiangsih Yulianti meninggal dunia pada Senin (15/10/2018) pukul 06.30 WIB di RS Fatmawati, Jakarta.

Setelah mengajukan izin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mempersilakan Roro Fitria untuk menghadiri pemakaman ibunya, Selasa (16/10/2018) di Sleman, Yogyakarta. Dengan catatan, pukul 18.00 WIB ia sudah tiba kembali di Jakarta.

Sehari usai pemakaman, sidang lanjutan kasus narkoba yang membelit Roro Fitria akan digelar. Sang artis akan menjalani sidang putusan pada Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang putusan itu hari Rabu. Kalau schedule-nya padat, mungkin bisa jadi Kamis. Tapi terserah keputusan hakim sih," jelas pengacara Roro Fitria, Asgar, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/10/2018).

2 dari 3 halaman

Sidang Ditunda

Sidang putusan kasus narkoba Roro Fitria seharusnya dilaksanakan pada Senin (15/10/2018), namun karena ibundanya meninggal dunia, akhirnya persidangan ditunda.

"Kemarin minta ditunda sidangnya, terus kita minta izin Nyai (Roro Fitria) dikeluarkan (untuk sementara) gitu aja sih," ucap pengacara Roro Fitria.

3 dari 3 halaman

Dijaga Ketat

Sementara itu, demi alasan keamanan, kepergian Roro Fitria menghadiri pemakaman ibunya di Yogyakarta pun dikawal ketat oleh sejumlah petugas. Mereka memastikan bahwa Roro tak akan melakukan pelanggaran selama berada di luar penjara.

"Dari kejaksaan tiga orang. Satu orang kepalanya, dua asisten. Dari polisi ada dua orang. Terus dari kami, penasihat hukum ada tiga orang," jelas pengacara Roro Fitria.