Sukses

Roro Fitria Panggil Nama Ini Saat Mendengar Vonis 4 Tahun Penjara

Roro Fitria syok mendengar ketua majelis hakim membacakan hasil sidang pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Usai melihat jasad ibunda yang telah pergi untuk selama-lamanya, Roro Fitria harus kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar putusan hakim. Roro pun syok mendengar ketua majelis hakim membacakan hasilnya.

Roro Fitria dikenakan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Mendengar putusan majelis hakim, Roro Fitria langsung menangis sesegukkan. Ia pun memanggil nama orang kesayangannya.

"Mama.. Mama..." ucap Roro Fitria, di ruang sidang utama.

 

2 dari 3 halaman

Takbir

Masih tak percaya dengan putusan majelis hakim, tangis Roro Fitria kembali pecah saat berada di luar ruang sidang. Ia merasa berat dengan rentetan peristiwa yang baru saja dialami.

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," lanjut wanita 28 tahun ini.

 

3 dari 3 halaman

Tidak Adil

Roro Fitria dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Roro terbukti membeli narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.

"Saya enggak terima, Astagfirullahaladzim, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," ucap Roro sambil nangis tersedu. (Akbar Prabowo Triyuwono/kapanlagi.com)