Sukses

Kronologi Penangkapan Claudio Martinez Terkait Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Claudio Martinez di kediamannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Claudio Martinez menambah panjang deretan artis Indonesia yang menggunakan narkoba. Artis berusia 38 tahun tersebut terbukti positif memakai obat terlarang berjenis ganja.

Satuan Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Claudio Martinez di kediamannya di Kukusan, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018) pukul 00.15 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga.

"Informasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa ada seorang public figure yang biasa dipanggil CM (Claudio Martinez) yang suka mengonsumsi narkotika," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di kantornya, Jumat (9/11/2018).

"Dari informasi tersebut diketahui pula bahwa saudara CM pernah berkunjung ke kawasan tempat hiburan di Jakarta Barat. Atas informasi dari masyarakat tersebut lalu tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi sampai ke daerah rumah saudara CM," lanjutnya.

2 dari 3 halaman

Penggeledahan

Saat digeledah, Claudio Martinez tak melakukan perlawanan sama sekali. Ia bersikap kooperatif pada kepolisian dengan menunjukkan dan menyerahkan barang bukti.

"Kemudian saudara CM memberitahu bahwa CM menyimpan narkotika jenis ganja yang diletakkan di dalam laci di lemari pakaian dalam kamar saudara CM," ungkap AKBP Erick Frendriz.

"Setelah menunjukkan keberadaan narkotika tersebut, kemudian saudara CM menyerahkan sendiri barang bukti tersebut kepada petugas kepolisian yang menangkap saudara CM," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman Penjara

Claudio Martinez juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial AL alias AHO pada Minggu, 4 November 2018 di sekitar daerah Depok, Jawa Barat.

"Atas kejadian tersebut saudara CM diamankan petugas kepolisian ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas AKBP Erick Frendriz.

Claudio Martinez dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Martinez juga dikenakan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.