Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta dikabarkan telah menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan juga membawa kabur anak di bawah umur yang dilaporkan Hilda Vitria dan juga ibunya. Selain itu, Kriss Hatta juga dituding membuat dokumen palsu untuk bisa menikahi Hilda Vitria.
Kabar tersebut mencut setelah beredar foto Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) di akun gosip Instagram, bahwasanya pertanggal 9 November 2018, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal tersebut kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan buka suara tentang kebenaran Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro jaya.
Advertisement
Baca Juga
"Betul memang kemarin jam 8 malam penyidik telepon saya untuk ketemu, menyerahkan surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen itu, memang benar Kris Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Indra Tarigan saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (11/11/2018) siang.
Kecewa
Meski membenarkan namun Indra Tarigan mengaku kecewa. Sebab tak seharusnya surat penetapan tersangka kliennya tersebar luas. Karena masalah tersebut seharusnya rahasia dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja.
"Tapi yang kami sesalkan di sini itu, surat penetapan itu kan sebenarnya tidak bisa disebar luaskan, oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Itu kan rahasia negara," ujar Indra Tarigan.
Advertisement
Lapor Polisi
Tak terima dengan tersebarnya surat penetapan tersangka Kriss Htta, Indra Tarigan selaku kuasa hukum Kriss Hatta akan melakukan upaya hukum. Ia kan melaporkan oknum yang telah menyebar surat tersebut.
Meskipun Indra Tarigan tidak menjelaskan siapa saja yang akan dilaporkan.
"Jadi besok kami langsung akan mengambil tindakan hukum, akan laporkan yang menyebarkan itu," ujar Indra Tarigan.