Liputan6.com, Jakarta - Reza Bukan baru saja menjalani proses sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (14/11/2018), Reza Bukan membacakan eksepsinya.
Reza Bukan menilai adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan terhadapnya pada 30 Juni lalu. Ia meyakini bahwa paket sabu yang ditemukan dalam kotak bungkus rokok elektrik di gudang rumah bukan miliknya.
Advertisement
Baca Juga
"Tanpa disaksikan saya, polisi memerintahkan saya membuka kotak bungkus vape. Padahal mereka sudah masuk dan mengacak-acak gudang lebih dulu. Dari hasil penggeledahan, baru ditemukan barang bukti satu klip plastik narkotika jenis sabu," papar Reza Bukan.
"Saya tidak pernah punya dan menyimpan barang tersebut. Demi Tuhan, barang itu bukan milik saya," tegasnya.
Â
Sengaja?Â
Malahan, Reza Bukan menduga petugas kepolisian sengaja meletakkan barang bukti tersebut di kotak bungkus rokok elektrik.
"Saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakkan di kotak bungkus vape tersebut, karena petugas tidak meminta izin ke Ketua RT atau RW, serta tidak menunjukkan surat perintah penangkapan," ungkap Reza Bukan.
Â
Advertisement
Diamankan di Rumah
Seperti diketahui, Reza Bukan ditangkap pada 30 juni 2018 di kediamannya di daerah Kedaung Kali Angke, Cengkareng. Reza diamankan lantaran kedapatan memiliki tiga paket sabu dengan bungkusan kecil, dengan berat yang berbeda.