Sukses

Jadi Tersangka, Kriss Hatta Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria makin memanas.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria makin memanas. Beberapa waktu lalu, Hilda melaporkan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilakukan suaminya.

Dari laporan tersebut, kepolisian telah menemukan titik terang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana.

"Memang ada laporan daripada Ibu Hilda (Vitria) kepada Pak Kriss Hatta, kemudian setelah kita lakukan penyelidikan dan dilakukan penyidikan, ternyata daripada laporan itu memenuhi unsur (pidana)," ucap Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

"Ada pemalsuannya, kemudian setelah melakukan gelar perkara didapatkan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya jadi tersangka. Makanya hari ini (Kriss Hatta) kita panggil, kita periksa sebagai tersangka," kata Argo.

 

2 dari 3 halaman

Jalani Pemeriksaan

Sebagai status tersangka, sampai pukul 19.00 WIB, Kriss Hatta yang datang dari pukul 13.30 WIB masih menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Argo juga belum bisa memberikan kepastian Kris Hatta akan ditahan.

 

3 dari 3 halaman

Bukti Kuat

Salah satu bukti kuat atas laporan ini adalah buku nikah dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Jati Asih, Bekasi. Ini juga menjadi bukti pernikahan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria.

Atas laporan pemalsuan dokumen pernikahan, Kris Hatta dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP. Dengan dua pasal tersebut, Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara lamanya. (Akbar Prabowo Triyuwono/Kapanlagi.com)