Liputan6.com, Jakarta: Setelah lama menunggu, penyanyi dangdut era 1990-an, Machica Mochtar, merasa lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap undang-undang perkawinan. Atas putusan ini, nama Moerdiono pun berhak disandang di belakang nama putranya, Muhammad Iqbal Ramadhan [baca: Machica Menangi Gugatan di MK].
Namun, putusan tersebut bukanlah tanpa hambatan. Pascakeputusan MK, pihak keluarga Moerdiono pun menuding kalau Machica ingin menguasai harta mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Soeharto tersebut. "Tidak perlu dibicarakan lagi, biarlah hukum yang mengatur semua," ujarnya di tayangan Halo Selebriti SCTV, Rabu (22/2).
Selain itu, tim kuasa hukum dari pihak keluarga Moediono, O.C. Kaligis, menolak keputusan MK tersebut dan akan melaporkan Machica dengan tuduhan pencemaran nama baik. O.C. Kaligis memiliki dua bukti terhadap penangkalan putusan MK tersebut. Yaitu tidak adanya pernikahan antara Moerdiono dan Machica.
Menurut Kaligis, pada 18 Januari 2008, Machica mengajukan isbath nikah ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Banten. Namun, isbaht tersebut ditolak oleh majelis hakim melalui putusan Nomor 126/PFT.P/2008/PA.Tgrs, tertanggal 25 Maret 2008.
Kemudian bukti lain yang ditunjukkan pengacara senior tersebut tidak adanya pencantuman nama Moerdiono di Surat Akta Lahir Muhammad Iqbal Ramadhan. Nama ayah yang tercantum pada surat tersebut yaitu Agus Ibrahim. Dengan demikian, menurut Kaligis, Moerdiono bukanlah ayah kandung dari anak penyanyi kelahiran 20 Maret 1970.Â
Menanggapi hal tersebut, Machica menceritakan bahwa dirinya mencantumkan nama Agus Ibrahim atas kehendak Moerdiono.
"Posisi Pak Mur saat itu masih menjabat sebagai Mensesneg. Saya bilang, harus isi surat keterangan lahir, terus ia minta suruh cari nama keluarga saya, dan ada nama Om saya yang lahir bulan Agustus, jadi saya cantumin nama Agus Ibrahim," tutur Machica. "Kami hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh beliau."
Ia pun berharap, buah hatinya hasil dari pernikahan siri dengan Moerdiono tersebut dapat tumbuh percaya diri.(ALI/ANS)
Namun, putusan tersebut bukanlah tanpa hambatan. Pascakeputusan MK, pihak keluarga Moerdiono pun menuding kalau Machica ingin menguasai harta mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Soeharto tersebut. "Tidak perlu dibicarakan lagi, biarlah hukum yang mengatur semua," ujarnya di tayangan Halo Selebriti SCTV, Rabu (22/2).
Selain itu, tim kuasa hukum dari pihak keluarga Moediono, O.C. Kaligis, menolak keputusan MK tersebut dan akan melaporkan Machica dengan tuduhan pencemaran nama baik. O.C. Kaligis memiliki dua bukti terhadap penangkalan putusan MK tersebut. Yaitu tidak adanya pernikahan antara Moerdiono dan Machica.
Menurut Kaligis, pada 18 Januari 2008, Machica mengajukan isbath nikah ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Banten. Namun, isbaht tersebut ditolak oleh majelis hakim melalui putusan Nomor 126/PFT.P/2008/PA.Tgrs, tertanggal 25 Maret 2008.
Kemudian bukti lain yang ditunjukkan pengacara senior tersebut tidak adanya pencantuman nama Moerdiono di Surat Akta Lahir Muhammad Iqbal Ramadhan. Nama ayah yang tercantum pada surat tersebut yaitu Agus Ibrahim. Dengan demikian, menurut Kaligis, Moerdiono bukanlah ayah kandung dari anak penyanyi kelahiran 20 Maret 1970.Â
Menanggapi hal tersebut, Machica menceritakan bahwa dirinya mencantumkan nama Agus Ibrahim atas kehendak Moerdiono.
"Posisi Pak Mur saat itu masih menjabat sebagai Mensesneg. Saya bilang, harus isi surat keterangan lahir, terus ia minta suruh cari nama keluarga saya, dan ada nama Om saya yang lahir bulan Agustus, jadi saya cantumin nama Agus Ibrahim," tutur Machica. "Kami hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh beliau."
Ia pun berharap, buah hatinya hasil dari pernikahan siri dengan Moerdiono tersebut dapat tumbuh percaya diri.(ALI/ANS)