Liputan6.com, Jakarta - Acara yang dipandu Nikita Mirzani bersama Uya Kuya dan Billy Syahputra, Pagi Pagi Pasti Happy, dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Program tersebut dilarang tayang pada 3 hingga 5 Desember 2018.
Mengutip dari situs resmi KPI Pusat, program Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran terhadap tiga pasal sekaligus, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.
Advertisement
Baca Juga
Pelanggaran tersebut berupa muatan komentar negatif oleh pembawa acara (Nikita Mirzani, Uya Kuya dan Billy Syahputra) pada program Pagi Pagi Pasti Happy pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria.
Meski programnya mendapat sanksi, Nikita Mirzani sendiri santai menghadapi masalah ini. Sembari mengucap syukur, ibu dua anak itu justru menganggap hal tersebut sebagai keuntungan bagi para host.
Bisa Bangun Siang
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena, kan, selama ini mau liburan dari program itu ribet banget, kan. Susah," jelas Nikita Mirzani di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
"Lu tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat lu bangun pagi-pagi. Kalau diliburkan tiga hari, alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," sambung artis berusia 32 tahun tersebut.
Advertisement
Dihentikan Seterusnya?
Berkaca dari pengalaman ini, apakah Nikita Mirzani menyimpan kekhawatiran bila di kemudian hari program Pagi Pagi Pasti Happy akan dihentikan seterusnya?
"Ya Allah, rezeki itu sudah Allah yang mengatur. Jangan takut sama rezeki. Kalau kita orang baik, pasti dikasih saja sama Allah," ia menandaskan.