Liputan6.com, Jakarta - Acara yang dipandu Nikita Mirzani, Billy Syahputra dan Uya Kuya, Pagi Pagi Pasti Happy, mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Talkshow ini dilarang mengudara pada selama tiga hari, terhitung mulai 3 Desember 2018.
Mengutip situs resmi KPI, program yang dipandu Nikita Mirzani dan kawan-kawan tersebut melanggar karena para host dinilai memberi komentar negatif pada episode 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria.
Advertisement
Baca Juga
KPI menilai bahwa Program Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran terhadap tiga pasal sekaligus. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.
Setelah mendapat teguran, apakah Nikita Mirzani akan memperbaiki gayanya dalam membawakan acara?
"Enggak biasa saja. Kan, itu programnya. Bukan gue," paparnya di kawasan Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Mau Liburan
Nikita Mirzani juga santai menghadapi masalah ini. Ibu dua anak itu justru menganggap hal tersebut sebagai keuntungan bagi para host.
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena, kan, selama ini mau liburan dari program itu ribet banget, kan. Susah," jelas Nikita Mirzani di kawasan Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Bisa Bangun Siang
"Lu tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, lu bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari, alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ujar artis berusia 32 tahun tersebut.