Liputan6.com, Jakarta - Artis Mandala Shoji dituntut hukuman enam bulan penjara karena terbukti melanggar Undang Undang Pemilu.Â
Tuntutan terhadap Mandala Shoji dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
"Terdakwa Mandala dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Santoso.
Advertisement
Santoso menyebutkan hal yang memberatkan Mandala Shoji dalam tuntutannya adalah perbuatan yang dinilai menciderai Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER.
Baca Juga
Â
Â
Â
Kronologi Kasus
Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye.
Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Selain dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Santoso mengatakan Mandala Shoji bersama rekannya, Lucky Andriani, telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Â
Advertisement
Bagikan Kupon Umrah
Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.
Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.