Sukses

Kampanye Pakai Kupon Umrah, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara

Mandala Shoji merupakan calon legislatif yang diusung Partai Amanat Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Mandala Shoji dituntut hukuman enam bulan penjara karena terbukti melanggar Undang Undang Pemilu. 

Tuntutan terhadap Mandala Shoji dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

"Terdakwa Mandala dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Santoso.

Santoso menyebutkan hal yang memberatkan Mandala Shoji dalam tuntutannya adalah perbuatan yang dinilai menciderai Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye.

Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Selain dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Santoso mengatakan Mandala Shoji bersama rekannya, Lucky Andriani, telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

 

3 dari 3 halaman

Bagikan Kupon Umrah

Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.

Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.