Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial tersebar surat yang menyatakan bahwa Angel Lelga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Hal ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh Vicky Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Terkait pemberitaan tersebut, pengacara Angel Lelga, I Nyoman Adi Peri S.H membantah dengan tegas. Saat ini kliennya masih berstatus sebagai terlapor, begitu juga dengan Fiki Alman, pria yang diduga sebagai selingkuh Angel.
Advertisement
Baca Juga
"Saudara Angel dan Fiki alman ya masih statusnya sebagai terlapor," jelas I Nyoman Adi Peri kepada Liputan6.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/12/2018) siang.
Pihak Angel Lelga juga menemukan adanya kejanggalan atas surat penetapan tersangka yang tersebar luas di media sosial tersebut.
Â
Belum Gelar Perkara
"Karena sebenarnya yang menentukan, yang mempublikasikan penetapan seseorang itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu adalah polisi setempat, yaitu Polres Jakarta Selatan," papar sang kuasa hukum.
"Nah yang keluar itu kok tiba-tiba ada surat, konon katanya berdasarkan surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan), dan SPDP itu belum dikirim ke kejaksaan tetapi di situ tertulis sebagai tersangka padahal sebenarnya terlapor," sambungnya.
Ditambah lagi, Angel Lelga, Fiki Alman juga Vicky Prasetyo, belum melakukan gelar perkara. Status tersangka tentunya tak bisa disematkan sebelum pihak terlapor dan pelapor menjalani gelar perkara.
Â
Advertisement
Ada ProsesÂ
"Saya klasifikasi bahwa seseorang yang dilaporkan itu kan ada prosesnya secara aturan. Peraturan Kapolri menyatakan, seseorang itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, kriminal atau tidak, itu melalui proses yang namanya gelar perkara," tuturnya.
Dalam gelar perkara, diakui kuasa hukum Angel Lelga, melibatkan banyak unsur termasuk pelapor dan terlapor diundang.
"Nah ini kan belum. Baru kemarin kami diundang untuk mengambil undangan gelar perkara Rabu besok, jam 10," ia menandaskan.