Sukses

Dituntut 6 Bulan Penjara, Mandala Shoji Bantah Bagi-Bagi Kupon Umrah

Mandala Shoji terbukti melanggar undang-undang pemilu dengan ikut membagi-bagikan kupon umrah.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Mandala Shoji baru-baru ini dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI ini, terbukti melanggar undang-undang pemilu dengan ikut membagi-bagikan kupon umrah.

"Saya hanya berniat ke partai untuk kebaikan," kata Mandala Shoji setelah dirinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Mandala Shoji menyebutkan bahwa Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu tidak mengecek kebenaran dan mengambil kesimpulan bahwa dirinya terlibat politik uang.

"Padahal saksi persidangan menyebutkan saya tidak membagikan kupon umrah," ungkap Mandala Shoji.

Mandala Shoji menyampaikan bahwa dirinya datang ke Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, berdasarkan undangan dari calon anggota DPRD DKI Jakarta dari partainya, Lucky Andriyani.

2 dari 4 halaman

Berkampanye

Diketahui, Mandala dan Lucky sempat berkampanye dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat (19/10/2018) lalu.

Mandala dan Lucky didampingi tim suksesnya, yaitu Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Para anggota tim sukses tersebut memberikan kupon umrah yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye.

Sedangkan peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky, adalah peserta bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

3 dari 4 halaman

Pembelaan

Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi, menyampaikan pembelaan kepada kliennya yang disebut membagikan kupon umrah itu secara langsung.

"Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umrah, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ujar Rullyandi.

4 dari 4 halaman

Denda Rp 5 juta

Sebelumnya, JPU Andri Saputra menuntut enam bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider satu bulan kepada Mandala.

Jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa, Mandala dan Lucky, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ANT)