Sukses

Kasus Dugaan Perzinaan Angel Lelga Bakal Dihentikan?

Terkait hal ini, kuasa hukum Angel Lelga belum bisa memberi kepastian.

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Angel Lelga masih terus diproses di Polres Jakarta Selatan. Baru-baru ini, Kapolres menyebut bahwa kasus hukum itu akan di SP3 alias dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.  

Terkait hal ini, kuasa hukum Angel Lelga belum bisa memberi kepastian. Karena kliennya telah dijadwalkan untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada Rabu, 19 Desember 2018.

"Di SP3 atau tidak sama Kapolres atau Polres selaku penyidik itu tetap harus melalui proses gelar perkara. Gelar perkara itu kan dikumpulkan semua bukti, BAP," jelas kuasa hukum Angel Lelga,  I Nyoman Adi Peri, kepada Liputan6.com, Selasa (18/12/2018).

 

2 dari 3 halaman

Visum

Untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah, Angel Lelga juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo. Hasil visum juga telah diberikan ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. 

"Itu sudah diserahkan dari Cipto ke Polres. Kalau Polres menyatakan akan dihentikan saya belum berani karena itu baru besok. Setelah gelar perkara," imbuh sang kuasa hukum.

Sementara itu, di media sosial tersebar surat yang menyatakan bahwa Angel Lelga sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Terkait pemberitaan itu, pengacara Angel Lelga membantah dengan tegas. 

 

 

3 dari 3 halaman

Terlapor

Saat ini Angel Lelga masih berstatus sebagai terlapor, begitu juga dengan Fiki Alman, pria yang diduga sebagai selingkuhan Angel.  

"Karena polisi Polres Jakarta Selatan belum pernah menyampaikan secara resmi, dan belum pernah juga melakukan  gelar perkara terkait dengan status Angel apakah memenuhi unsur atau tidak," tandasnya.

Video Terkini