Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan gelar perkara, polisi menyatakan Angel Lelga tidak terbukti melakukan perzinaan seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo. Karena hal itu, polisi berencana menghentikan kasus yang dilaporkan Vicky Prasetyo di Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 November 2018,
Rasa kecewa pun dirasakan Vicky Prasetyo. Terlebih pihaknya belum menerima hasil penyidikan dan visum yang membuat kasus dugaan perzinaan Angel Lelga akan dihentikan.
Oleh karena itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius, meminta pihak kepolisian transparan mengenai kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
‎"Kalau SP3 ada (kasus Angel Lelga), kami sangat kecewa. Tolong transparan, hasil visum seperti apa. Polisi bilang hasil visum digital forensik gimana. Tapi kami belum menerima SP3 dan hasil visum," ujar Marloncius ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Bukti Kuat
Menurut Marloncius, bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat ‎untuk memperkarakan secara hukum perzinaan yang dilakukan Angel Lelga. Terlebih saat penggerebekan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018, Angel Lelga sedang bersama seorang pria bernama Fiki Alman.
"Karena bukti yang ada kami yakin ‎(kasus diteruskan)," ujar Marloncius.
Advertisement
Tunggu Hasil
Saat ini pihak VickyPrasetyo masih menunggu SP3 sampai ke tangan mereka.Tak hanya itu, mereka juga menunggu hasil visum penyidikan yang dilakukan polisi terkait masalah tersebut.
"Perihal SP3 belum dapat. Info dari ibu Kanit, gelar perkara intern mereka. Hasil gelar perkara belum disampaikan ke kami. Sampai update terakhir di Polres masih menunggu hasil gelar perkara," kata Marloncius.