Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring atau online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua artis FTV yaitu artis VA dan seorang model dengan inisial AF.
"Tarifnya yang satu Rp 80 juta, satunya Rp 25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," tutur Wadirreskrimsus, AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Arman menyampaikan, dua artis ini yaitu artis VA dan AF merupakan langganan aktris (pemeran perempuan) di FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Arman menjelaskan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang. "Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.
Pemeriksaan Intensif
Hingga saat ini, pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka. "Nanti detailnya akan disampaikan melalui Bid (Bidang) Humas Polda Jatim, ini masih penyidikan," pungkasnya.
Advertisement
Hari Ini ke Surabaya
Melalui Instagram Stories, artis VA memberitahu bila dirinya tengah berada di Surabaya. Ia berangkat dengan pesawat pagi.
Dalam keterangannya, VA menulis kedatangannya ke Surabaya untuk menjemput rezeki yang akan didapatinya pada awal 2019.
Namun, VA justru terciduk di sebuah hotel di Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, baik VA maupun manajernya belum juga bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasinya.