Sukses

Pakaian Dalam dan Alat Kontrasepsi Milik Artis VA Bakal Dirilis Polisi

Sejumlah barang bukti milik artis VA disita polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online di Surabaya yang menjerat artis VA saat ini masih menjadi perbincangan hangat setelah yang bersangkutan ditangkap diperiksa di Polda Jawa Timur, Sabtu (5/12/2018).

Sejumlah barang bukti milik artis VA pun disita polisi. Barang-barang tersebut adalah celana dalam ungu, satu kotak kondom, seprai warna putih, serta iPhone X warna silver, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, kepada wartawan, Minggu (6/1/2019).

Barang bukti milik artis VA tersebut, ujar Frans Barung Mangera, rencananya akan dirilis oleh Kapolda Jatim pada hari ini. "Untuk barang bukti besok (Senin) akan dirilis Kapolda langsung," ia mengutarakan.

Artis VA diperiksa polisi selama dua hari, pada Sabtu dan Minggu. Usai menjalani pemeriksaan, VA sempat berbicara dan meminta maaf atas perbuatannya.

2 dari 3 halaman

Meminta Maaf

"Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan atas opini dan asumsi masyarakat yang sudah terbentuk di media sosial. Saya menyadari perbuatan saya merugikan banyak orang," ujar VA.

Polda Jatim memulangkan artis VA setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Meski begitu, tidak berarti artis VA bisa terbebas sama sekali dari kasus tersebut.

Ia ditetapkan sebagai saksi dan harus menjalani wajib lapor. Bintang FTV ini juga akan kembali menjalani pemeriksaan guna menggali lebih dalam perihal kasus prostitusi online di kalangan selebritas.

3 dari 3 halaman

Kembali Diperiksa

‎Rencananya polisi akan kembali memeriksa artis VA hari ini, Senin (7/1/2018).

"Karena kemarin penangkapannya hari Sabtu, kami enggak bisa buka (kasusnya). Mungkin besok (Senin) kami panggil, suruh datang lagi," ucap Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi saat dihubungi, Minggu (6/1/2018) malam.

Pemanggilan dan pemerisaan kembali dilakukan lantaran polisi masih menyita telepon genggam milik artis VA, serta akun media sosial miliknya sebagai barang bukti dalam kasus prostitusi online.