Sukses

Penyewa Artis VA, Pengusaha Tambang Pasir Asal Lumajang

Artis VA diketahui sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Liputan6.com, Jakarta Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim mengungkapkan bahwa penyewa prostitusi daring (online) artis VA adalah pengusaha berinisial R alias Rian yang berusia 45 tahun.

Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan bahwa R masih berstatus lajang saat bersama artis VA. Dia membeberkan kalau penyewa memiliki berbagai usaha, salah satu usahanya yaitu tambang pasir di Lumajang.

"Dia itu pengusaha, masih bujang. Dia keturunan Tionghoa," tuturnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1/2019).

Harissandi menyampaikan dalam kasus bersama artis VA, bahwa R sering pergi bolak-balik Jakarta-Surabaya. Dia enggan menjelaskan lebih jauh saat ditanya perihal domisili R. "Mondar-mandir Surabaya-Jakarta, kadang ke luar (negeri). Kalau KTP-nya Jakarta Pusat," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jasa

Harissandi mengatakan, dari keterangan R ke penyedik, diakui jika dirinya baru satu kali menikmati jasa seks dengan artis melalui muncikari Endang (37). "Baru sekali menggunakan jasa ini. Dia ngomong baru sekali. Percakapannya sekali, dia booking satu," ucapnya.

Harissandi juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa R dan melepaskannya pada Minggu (6/1/2019). "Usai dimintai keterangan, kami melepas R, sementara VA harus diperiksa lebih lama," ujarnya.

Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran VA diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi, sementara R hanya sebagai pelanggan.

"Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan saksi korban dua orang artis ini," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Dilepas

Saat disinggung mengenai alasan melepas R, Harissandi menjawab bahwa tak ada pasal yang bisa menjerat konsumen. Menurutnya pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si muncikari.

"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari," ujar Harissandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.