Liputan6.com, Jakarta - Artis VA terjerat kasus dugaan prostitusi online. Untuk sekali kencan, kabarnya ia memasang tarif Rp 80 juta. Hal itu diucapkan penyidik Polda Jatim, usai melakukan penangkapan artis VA beserta model berinisial AS dan pengusaha R, di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).
Tetapi, hal itu dibantah oleh kuasa hukum artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin. Menurutnya, ‎kliennya tidak terlibat dengan kasus protitusi online, dan tidak ada tarif hingga puluhan juta seperti yang ramai diberitakan.
"Kami tegaskan di sini, mengenai tarif Rp 80 juta itu menurut pengakuan VA tidak ada sama sekali. Karena dia (VA) tidak terlibat dalam kasus ini," kata Muhammad Zakir Rasyidin saat menggelar jumpa pers bersama Jane Shalimar, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019) malam.
Advertisement
Baca Juga
Uang Muka
Selain itu, kabarnya artis VA juga telah mendapatkan down payment (DP) sebesar Rp 30 juta dari pengusaha yang telah memesannya. Lagi-lagi hal itu juga dibantah oleh artis VA dan kuasa hukumnya.
"Jika memang benar, mana bukti transaksinya? Ada enggak?," ucapnya.
Advertisement
Minta Bukti
Zakir meminta kepada pihak kepolisian Polda Jawa Timur agar menunjukkan bukti transfer sebagai uang muka memesan artis VA seperti yang dituduhkan. ‎Sebab menurut pengakuan VA, ia tidak menerima uang muka sebesar itu.
"Kan VA ini saksi korban. Sampai sekarang juga kami tidak menemukan bukti transaksi kepada klien kami soal tarif itu. Kalau ada pun, coba kami minta kepada penyidik atau kalian semua," tutupnya.