Sukses

Cathy Sharon Resmi Laporkan Pencatut Namanya dalam Kasus Dugaan Prostitusi

Gosip yang beredar luas di masyarakat terkait inisial artis yang terlibat dalam kasus dugaan prostitusi cukup mengganggu Cathy Sharon.

Liputan6.com, Jakarta - Gosip yang beredar luas di masyarakat terkait inisial artis yang terlibat dalam kasus dugaan prostitusi cukup mengganggu Cathy Sharon. Pasalnya, tak hanya inisial nama, foto Cathy Sharon juga terpampang jelas dalam sebuah artikel.

Untuk itu, demi menjaga nama baiknya ia menunjuk Sandy Arifin sebagai kuasa hukumnya. Cathy Sharon resmi melaporkan pencatut dan penyebar foto rekayasa yang menampilkan dirinya terkait kasus dugaan prostitusi ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/1/2019).

"Saya kaget dan sekaligus sedih melihat ada (gosip) seperti itu. Pastinya sedih, saya memikir asumsi publik yang tidak mengenal saya malah menduga-duga hal-hal yang tidak baik mengenai saya. Oleh sebab itu, saya keberatan dan saya menghubungi sandy. Dan hari ini kita buat laporan di sini saya hanya menjaga jejak digital saya," ujar Cathy Sharon, usai membuat laporan.

 

2 dari 3 halaman

Bikin Resah

Cathy Sharon menjelaskan, kasus ini jelas telah merusak reputasinya. Tak hanya mengganggu kehidupannya, gosip ini juga meresahkan keluarga Cathy Sharon hingga anak-anaknya.

"Saya bukan artis atau figur publik aja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orangtua. Jadi saya keberatan dengan berita yang kesebar. Mengganggu kehidupan sosial saya. Jadi saya ingin berbicara juga dan ingin melaporkan supaya kita lebih waspada dengan yang namanya hoax apa lagi sekarang payung hukum sudah ada dan kita terlindungi dengan hal itu," ungkap Cathy Sharon.

 

3 dari 3 halaman

Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Cathy Sharon pun menjelaskan lebih rinci terkait isi laporan kliennya.

"Jadi resmi hari ini setelah kita berkonsultasi dengan rekan-rekan penyidik kita melaporkan secara resmi hari ini ke Polda Metro Jaya dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau mendistribusikan konten asusila atau pornografi menggunakan pasal UU ITE dan juga UU Pornografi," paparnya.