Liputan6.com, Garut - Setelah lama menghilang pasca-menjuarai Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2 pada 2005 lalu, pedangdut asal Garut, Jawa Barat, Gitalis Dwinatarina, atau yang biasa dipanggil Gita KDI, kedapatan mendaftarkan gugatan cerai atas suaminya, Ihwan Agus Salim, di Pengadilan Agama Garut kemarin.
Juru Bicara Pengadilan Agama Garut, Muhammad Dihyah Wahid, mengatakan dalam registrasi Pengadilan bahwa Gita KDI diketahui mendaftarkan gugatan cerainya pada 5 November 2018 lalu, dengan nomor perkara 3702/pdtg/2018 PA Garut.
Dalam sidang pertama 10 Desember 2018 lalu, Gita selaku penggugat terlihat menghadiri persidangan. Sementara suaminya, Ihwan, selaku tergugat, tidak hadir di ruang sidang.
Advertisement
“Sebenarnya saat sidang pertama digelar, suami Gita KDI hadir di area gedung pengadilan, namun tidak mau masuk ke ruang sidang,” ujarnya, Jumat (11/1/2019).
Rencannya, untuk sidang kedua, mantan anggota DPR 2009-2014 itu, Pengadilan Agama Garut menjadwalkan pelaksanaannya pada Senin (14/1/2019) mendatang, dengan agenda yang sama.
Baca Juga
Tidak Adanya Keharmonisan
Sementara itu, kuasa hukum Gita, Ajan Nurjaman, mengatakan bahwa alasan kliennya melayangkan gugatan itu disebabkan sudah tidak adanya keharmonisan dalam biduk rumah tangga yang mereka jalani selama ini.
“Sudah tak bisa dipertahankan lagi,” ujarnya.
Ditengah proses persidangan yang masih berlangsung, kliennya meminta hak pengasuhan anak diserahkan sepenuhnya kepada pelantun lagu "Cinta dan Setia" itu.
Advertisement
Goyah Sejak April 2010
Seperti diketahui, Gita melangsungkan pernikahan pada 8 Maret 2010 di Pasirwangi Garut. Dari pernikahannya itu, Gita bersama Ihwan dikaruniai empat anak.
Namun sayang, sejak April 2010, perjalanan rumah tangganya mulai goyah akibat seringnya perselisihan dan pertengkaran yang mewarnai kehidupan mereka. Hingga puncaknya 5 Oktober 2018 lalu, Gita memilih pisah rumah dengan suaminya hingga kini.
Belakangan, diketahui Gita melayangkan gugatan cerai ketika Ihwan Agus Salim yang merupakan seorang pengusaha, tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung. Ia dipidana atas kasus tindak korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang membelitnya.