Liputan6.com, Surabaya - Model AS yang digerebek Polda Jatim bersama artis VA terkait kasus dugaan prostitusi online beberapa waktu lalu di Surabaya, kini sedang menjalani wajib lapor sebagai saksi korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, model AS menepati janjinya datang ke Polda Jatim memenuhi panggilan penyidik yang sempat ditunda.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, kedatangan model AS yakni dalam rangka sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan prostitusi online.
“Jadi yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan. Kan masih wajib lapor terkait dugaan keterlibatan prostitusi artis,” tutur Barung di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019).
Pakai Baju Seksi
Kedatangan model AS menarik perhatian lantaran mengenakan baju seksi warna putih. Ia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
Seorang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus menggandengnya berjalan pelan menuju ke ruangan penyidikan.
AS memilih bungkam saat sejumlah awak media mempertanyakan kondisi kesehatannya dan tujuannya kembali ke Polda Jatim.
Meski memilih diam, AS tampak tersenyum semringah ketika berada di dalam ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Advertisement
Amankan Artis
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua artis FTV yaitu VA dan model majalah dewasa AS.
Wadirreskrimsus, AKBP Arman Asmara, menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang.
"Ya tadi sekitar pukul 12.30 WIB. kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," tutur Arman, Sabtu (5/1/2019).
Informasi Masyarakat
Arman juga menjelaskan dua artis berinisial VA dan AS merupakan langganan aktris (pemeran perempuan) di FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Arman juga mengungkap kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang. "Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka. "Nanti detailnya akan disampaikan melalui Bid (Bidang) Humas Polda Jatim, ini masih penyidikan," pungkasnya.
Advertisement