Liputan6.com, Surabaya - Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap F, salah satu muncikari artis VA dan model majalah dewasa AS.
"Penyidik menangkap DPO di Jakarta tadi malam," tutur Kabid Humad Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
Muncikari F ini diduga berhubungan aktif dengan dua muncikari ES dan T. Peran dari F ini adalah saling mengisi satu sama lain. Biasanya antara muncikari ES, T dan F saling bertukar endors atau artis yang mereka miliki salah satunya artis VA.
Advertisement
Baca Juga
"Hubungan para muncikari ini saling mengisi. Jika ada yang memesan prostitusi online, mereka saling bertukar," ujar Barung.
Sebelumnya, artis VA difasilitasi enam muncikari dalam kasus prostitusi online. Untuk lokasi transaksi tidak hanya di kota Surabaya, melainkan ada beberapa kota lain di Indonesia.
Sampai Luar Negeri
Bahkan ada transaksi sampai ke luar negeri. Ini diketahui dari data digital chating, transaksi keuangan dan BAP.
"Dari data digital baik chating, transaksi keuangan dan BAP, VA difasilitasi oleh enam muncikari," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes, Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).
Menurut Yusep, seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahwa ada sembilan kali di tiga kota, Singapura dua kali. Kemudian sekali di Surabaya. Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk diusut tuntas.
Advertisement
Saksi
Seperti diketahui, VA digerebek anggota Subdit Siber Crime Ditrekrimsus Polda Jatim bersama pria hidung belang saat berada dalam kamar hotel Vasa, Surabaya pada 5 Januari 2019. Polisi juga menangkap AS di hotel tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan celana dalam warna ungu milik VA dan kondom. Serta beberapa handphone. VA diduga terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 80 juta sekali kencan.
Tidak hanya VA yang ditangkap, tapi polisi juga menangkap AS dan muncikari TN di tempat yang berbeda. Tarif AS dipatok Rp 25 juta sekali kencan. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan TN dan ES sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara VA dan AS berstatus saksi.