Sukses

Kapolda Jatim Sebut Muncikari W Berperan Penting dalam Prostitusi Online Artis

Kapolda Jatim saat ini masih fokus kepada jaringan prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya berhasil menangkap muncikari W karena keterlibatannya dalam kasus prostitusi online artis dan model majalah dewasa yang sempat menghebohkan Kota Surabaya beberapa waktu lalu.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa anggotanya saat ini masih fokus kepada jaringan prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model.

"Kemarin sudah kami tangkap lagi muncikari yang sempat DPO. Jadi total sudah ada empat muncikari yang sudah kami jadikan tersangka," tutur Luki di Mapolda Jatim, Jumat (18/1/2019).

Luki mengatakan, dari hasil pemeriksaan Kamis malam, maka masih ada dua lagi DPO muncikari yang akan segera ditangkap.

"Kami kembangkan terus kasus ini karena ini merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar," kata Luki.

2 dari 3 halaman

Mendistribusikan

Luki menegaskan, muncikari S dan W ini mempunyai perang penting dan masing-masing punya data artis serta model.

"Dua muncikari ini mempunyai peran yang sangat penting untuk mendistribusikan oknum artis dan model," ujar Luki.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. menambahkan bahwa muncikari W langsung diperiksa penyidik terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.

"Saat ini masih dilakukan sinkronisasi dari data digital dengan keterangan yang bersangkutan," ucap Yusep.

3 dari 3 halaman

Muncikari W

Muncikari W sampai di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Kamis (17/1/2019), sekitar pukul 18.30 WIB. Dikawal penyidik perempuan, W langsung masuk ke ruang penyidikan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Sosok W yang seorang wanita, adalah muncikari keempat yang ditangkap polisi dari kasus prostitusi online yang sedang didalami oleh Polda Jawa Timur.