Liputan6.com, Jakarta - Artis VA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi oleh Polda Jawa Timur. Ia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun bila terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, mengungkapkan artis VA diduga sangat intens meminta dicarikan pelanggan kepada muncikarinya.
Advertisement
Baca Juga
“Dari dua kali diperiksa dengan adanya bukti baru yang kami ambil dari data forensik HP dan rekening koran yang ada, ini menguatkan VA ini di dalam komunikasi dengan muncikari dia sangat intens sekali,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan, dikutip dari akun Youtube tayangan Inside Story Inews.
Bahkan, ungkap Luki, artis VA juga mematok sendiri harga sekali kencan ke muncikari yang diminta bantuan mencari pelanggan.
Rp 40 Juta
“Dia meng-ekplore dirinya dengan mengirim foto dan menentukan harganya. Dia minta 40 (juta) langsung, dan minta selalu dicarikan,” imbuhnya.
Advertisement
Terlilit Utang
Lanjut Luki, semua ini dilakukan karena VA terlilit utang mobil dan rumah sehingga memilih jalan pintas dengan bekerja seperti ini.
“Hasil keterangan muncikari, salah satu yang aktif dia (VA). Dia minta dicarikan dengan alasan dia mau nyicil mobil, mau bayar cicilan rumah itu secara terang-terangan,” imbuhnya. (Nur Ulfa/Dream.co.id)