Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil. Mantan suami Dewi Perssik itu terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
‎Usai putusan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan mengajukan Pasal 82 KUHP soal perlindungan anak. Bukannya berkurang, hukuman Saipul Jamil malah ditambah menjadi lima tahun penjara.
Baca Juga
Tak terima dengan hukuman tersebut, Saipul Jamil melalui pengacaranya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencabulan yang dialaminya Desember 2016. Namun sayangnya, PK yang diajukan oleh mantan suami Dewi Perssik ditolak oleh MA pada 11 Desember 2017.
Advertisement
Â
Meski ditolak, namun hukuman Saipul Jamil menurut pengacaranya Deddy DJ akan pengikuti putusan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan vonis tiga tahun saja dan bukan lima tahun.
‎"Kebetulan memang hari ini kita dalam agenda ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam hal ini kami mewakili keluarga besar Saipul Jamil menindak lanjuti progres isi dari pada isi putusan peninjauan kembali. Karena terkait masalah putusan di (PN) Jakarta Utara kan tiga tahun," ujar pengacara Saipul Jamil, Deddy DJ ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (21/1/2018).
‎"Kemudian jaksa tidak terima dan banding sehingga putusannya menjadi lima tahun. Pasal 82, sedangkan di tingkat pertama itu Pasal 292, kemudian kita menjalani, ikhlas, namun ada sesuatu yang memungkinkan kita melakukan peninjauan kembali dan alhamdulillah di 11 Desember 2017 sudah putus," imbuhnya.
Vonis yang Dijalani
Peninjauan kembali yang diajukan Saipul Jamil, pun kembali mentah di MA. Namun, tim pengacara menilai adanya peluang kliennya bebas sebentar lagi.
"Namun dalam amar putusannya selain memang ditolak untuk bebas, tetapi kembali ke Pasal 292. Nah ini yang kami lagi bereskan di PN Jakarta Utara. Untuk apa? Supaya kita menyatukan, menyamakan antara pengadilan tingkat pertama dengan Mahkamah Agung," sambung Deddy.
"Kalau memang Mahkamah Agung menolak kita tidak ada masalah. Tapi kembali ke Pasal 292, berarti kalau kembali ke Pasal 292 yang vonisnya tiga tahun," jelasnya.
Advertisement
Segera Bebas?
Dengan begitu kata Deddy DJ, Saipul Jamil yang sudah menjalani hukuman penjara beberapa tahun belakangan di Rutan Cipinang, akan segera bebas. Menurut kalkulasi Deddy DJ, hukuman 3 tahun penjara kasus pencabulan ditambah dengan 3 tahun kasus suap dibagi dua pertiga masa tahanannya, menghasilkan sisa masa tahanan selama empat tahun. ‎
Dengan begitu, Saipul Jamil yang sudah menjalani tahanan hampir 3 tahun sejak 18 Februari 2016, serta mendapatkan remisi selama 10 bulan.
"Kita sudah menjalani dua per tiga, berarti empat tahun. Kurang lebih dua tahun lebih sudah dijalani dapat remisi 10 bulan. Jadi mungkin dua bulan ke depan, persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar. Bisa menghirup udara segar sama-sama dengan kita," jelas Deddy.