Sukses

Dibebaskan, Chris Brown Bantah Lakukan Perkosaan

Chris Brown dilaporkan seorang wanita 24 tahun atas dugaan pemerkosaan.

Liputan6.com, Paris - Kabar mengejutkan datang dari raper Chris Brown. Pelantun lagu "With You" itu ditangkap polisi di Paris, Perancis, atas tuduhan pemerkosaan dan penyelahgunaan narkotika, seperti dilansir CNN, Selasa (22/1/2019).

Tak sendirian, Chris Brown kabarnya juga diamankan bersama kedua rekannya. Mereka dilaporkan oleh seorang wanita 24 tahun yang mengaku diperkosa pada 15 Januari 2019 lalu.

Menurut CNN, pihak kedutaan Amerika Serikat di Perancis tak mau mengeluarkan statement apapun soal kasus ini. Sementara itu Kantor Kejaksaan Paris mengatakan penyelidikan masih tertunda. Selain itu pihak humas Chris Brown di Sony Music juga tak memberikan komentar apapun.

Meski begitu, dilansir dari cbsnews, Chris Brown sudah dibebaskan. Ia membantah semua tuduhan lewat unggahan di Instagramnya. Yup, penyanyi 29 tahun ini mengunggah sebuah gambar bertuliskan "THIS B*TCH LYIN'".

2 dari 3 halaman

Bertentangan dengan Karakter

Unggahan itu disertai caption berbunyi "WANNA MAKE IT PERFECTLY CLEAR...... THIS IS FALSE AND A WHOLE LOT OF CAP! NNNNNNNNEEEEEEEEEEVVVVVVVVVVEEEEEERRRRRR!!!!!! FOR MY DAUGHTER AND MY FAMILY THIS IS SO (DISRESPECTFUL) AND IS AGAINST MY CHARACTER AND MORALS!!!!!"

3 dari 3 halaman

Bukan Kasus Pertama

Dengan mengunggah postingan tersebut tampaknya Chris ingin berikan sebuah statemen tegas, mengingat berita ini sudah begitu meluas. Terlebih lagi terlibat kasus hukum bukan baru pertama kali ini ia alami.

Setidaknya, pada 2009 silam ia pernah melakukan tindakan penyiksaan pada sang pacar, Rihanna. Pada tahun 2013 terbukti menyerang seorang pria dan masuk rehabilitas. Tahun 2016 ia juga pernah ditangkap atas tuduhan menyerang dengan senjata mematikan. (Tantri Dwi Rahmawati/Kapanlagi.com)